(021) 53127891
Aug 20, 26

Kementerian ATR/BPN Manfaatkan Anjungan Pencetakan E-Sertipikat Tanah

Kementerian ATR/BPN Manfaatkan Anjungan Pencetakan E-Sertipikat Tanah

JAKARTA — Reformasi birokrasi pertanahan nasional mencatatkan tonggak sejarah baru dengan diperkenalkannya Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik. Mesin anjungan ini dikhususkan untuk memfasilitasi pemohon resmi dalam mencetak produk hukum pertanahan berupa sertipikat tanah elektronik (e-Sertipikat) secara mandiri dan terjaga kerahasiaannya.

Aspek keamanan menjadi prioritas utama pada perangkat ini. Sebelum pencetakan diizinkan, pemohon wajib melalui proses pindai KTP asli untuk verifikasi data, otentikasi biometrik mutakhir berupa pemindaian sidik jari serta memasukkan token keamanan digital yang terenkripsi. Sistem kemudian mencetak dokumen pertanahan pada media khusus berkeamanan ketat.

Kehadiran anjungan ini tidak hanya menjamin keabsahan hukum produk pertanahan dan menutup rapat celah pemalsuan dokumen, tetapi juga secara efektif memberantas praktik percaloan yang selama ini merugikan masyarakat dalam pengurusan tanah.